Kuasa Hukum Lambok Manalu Minta Perlindungan Kapolres Tebing Tinggi, Ada Apa ?

Kuasa Hukum Lambok Manalu Minta Perlindungan Kapolres Tebing Tinggi, Ada Apa ?
beritakeadilan.com,

TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA–Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution, S.H. & Partners resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tebing Tinggi, Kamis (12/02/2026). Langkah ini bertujuan untuk mengawal proses hukum klien mereka, Lambok Pangihutan Manalu, yang saat ini berstatus tersangka di Polsek Bandar Khalifah.

Penasihat hukum menilai, penetapan status tersangka dalam perkara nomor LP/B/18/VII/2025 tersebut memerlukan evaluasi mendalam demi menjamin keadilan materiil.

Pertanyakan Objektivitas Penyidik Polsek
Agusri Putra P. Nasution, S.H. menegaskan bahwa penyidik terkesan terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka penganiayaan. Menurutnya, aspek mens rea (niat jahat) dan kronologi kejadian sebenarnya belum terbedah secara tuntas.

“Kami memandang adanya urgensi bagi kepolisian untuk lebih teliti. Penetapan tersangka seharusnya lahir dari penyidikan komprehensif, bukan sekadar bersandar pada keterangan satu pihak saja,” tegas Agusri kepada awak media.

Ia mencatat, terdapat sejumlah fakta kunci di lapangan yang hingga kini belum tergali maksimal oleh penyidik. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Klaim Pembelaan Diri dan Laporan Balik
Agusri memaparkan bahwa insiden tersebut sebenarnya merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa (noodweer). Berdasarkan keterangannya, peristiwa bermula saat pihak pelapor mendatangi kediaman Lambok dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman verbal.

“Klien kami bereaksi karena adanya ancaman di rumahnya sendiri. Kami bahkan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan balik di Polres Tebing Tinggi dengan nomor LP/B/326/VII/2025 sejak Juli 2025 lalu,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menerapkan asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dalam memproses kedua laporan tersebut secara berimbang.

Desak Gelar Perkara Khusus dan Mediasi
Sebagai upaya mencari kebenaran, tim hukum meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan supervisi ketat terhadap unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. Mereka mendesak pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan konfrontasi antar saksi untuk menghindari manipulasi fakta.

“Kami memohon Bapak Kapolres memfasilitasi mediasi dan musyawarah. Semangat kami adalah mendukung Polri mewujudkan keadilan restoratif yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” pungkas Agusri.

Surat permohonan perlindungan hukum ini juga telah ditembuskan kepada Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara sebagai langkah pengawasan prosedur hukum yang akuntabel.

*) Penulis: Alex 

Belum ada komentar